Sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas menarik pajak dari masyarakat atas kendaraan bermotor dan berwenang dalam mengeluarkan STNK kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor, kini Samsat juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan secara online.
Dengan adanya pelayanan secara online yang diberikan oleh Samsat akan semakin mempermudah masyarakat terutama mempermudah masyarakat dalam hal informasi pajak kendaraan bermotor, tanggal jatuh tempo dari pembayaran pajak serta denda keterlambatan apabila Anda masih memiliki tunggakan sebelumnya.
Nah, langsung saja, berikut kami share informasi mengenai cara mengetahui pajak kendaraan bermotor lewat online untuk pembaca semua, khususnya yang membutuhkan info tersebut.
Website Samsat
Pelayanan secara online yang dilakukan oleh samsat sayangnya belum bisa dinikmati oleh setiap daerah karena sampai dengan saat ini hanya beberapa wilayah saja yang bisa menikmatinya, diantaranya
1. DKI Jakarta
Untuk Anda yang tinggal di kota Jakarta, Anda dapa memngetahui pajak kendaraan bermotor dengan menggunjungi http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
Pajak yang tertera dalam tabel menunjukan jumlah pajak kendaraan pertama yang Anda miliki dan belum termasuk dengan pajak dari kendaraan kedua (pajak progresif) atau jenis kendaraan lainnya yang dimiliki dan jumlah tersebut juga belum termasuk dengan denda keterlambatan apabila pembayaran dilakukan melewati tanggal yang telah ditetapkan.
2. Jawa Timur
Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jawa Timur Anda dapat mengetahui total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar dengan mengunjungi website http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
Masukan nomor polisi beserta kode verivikasinya. Masukan kode verivikasi sesuai dengan tulisan atau kode yang berada di atasnya kemudian tekan cari. Apabila nomor polisi dan kode verikasi yang dimasukan telah benar maka Anda akan dibawa ke halaman berikutnya untuk mengetahui jumlah pajak dari kendaraan bermotor.
3. Jawa Barat
Untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat belum bisa dilakukan secara online. Namun sebagai gantinya untuk Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat dapat mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor dengan cara mengirimkan pesan ke nomor 08112119211 dengan format info (spasi) nomor plat kendaraan /nomor polisi /kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Untuk informasi lebih jelasnya Anda dapat menggunjungi website http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
4. Jawa Tengah
Anda yang tinggal di wilayah Jawa Tengah dapat menggunjungi website http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226. Masukan nomor kendaraan yang ingin Anda ketahui jumlah pajaknya di kolom yang tersedia kemudian tekan submit. Perlu untuk diketahui jumlah pajak yang tertera belum termasuk pajak progresif atau pajak dari jenis kendaraan lain yang Anda miliki.
Selain melalui website Samsat, Anda juga dapat mengetahui pajak kendaraan dengan cara mengirimkan sms dengan format JATENG H1234TS (yang merupakan kode yang terdapat di bawah kolom pada halaman website kemudian kirimkan sms ke nomor 9600. Layanan ini dikenakan tarif Rp 500 (belum termasuk pajak) dan tariff ini berlaku untuk operator Telkomsel, Indosat, XL dan Three.
5. DI Yogyakarta
Untuk Anda yang berada di Yogyakarta bisa mengunjungi http://infonjkbdiy.com/ dan masukan nomor kendaraan dikolom yang telah tersedia.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengetahui pajak kendaraan dengan cara mengirim sms ke nomor 9600, dengan format DIY AB1234SS
6. DI Aceh
Untuk wilayah Aceh, Anda dapat menggunjungi http://www.esamsataceh.com/.
Masukan nomor kendaraan di kolom yang tersedia kemudian tekan cari.
***
Ayo, Bayar Pajak Tepat Waktu!
Nah itu dia cara melihat pajak kendaraan bermotor lewat online. Dengan jenis pelayanan terbaru dari Samsat ini, membuat Anda tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak apalagi menunda pembayaran pajak. So, budayakan membayar pajak secara tepat waktu sebagai salah satu bentuk kewajiban Anda sebagai warga negara Indonesia.
Dengan adanya pelayanan secara online yang diberikan oleh Samsat akan semakin mempermudah masyarakat terutama mempermudah masyarakat dalam hal informasi pajak kendaraan bermotor, tanggal jatuh tempo dari pembayaran pajak serta denda keterlambatan apabila Anda masih memiliki tunggakan sebelumnya.
Nah, langsung saja, berikut kami share informasi mengenai cara mengetahui pajak kendaraan bermotor lewat online untuk pembaca semua, khususnya yang membutuhkan info tersebut.
Website Samsat
Pelayanan secara online yang dilakukan oleh samsat sayangnya belum bisa dinikmati oleh setiap daerah karena sampai dengan saat ini hanya beberapa wilayah saja yang bisa menikmatinya, diantaranya
1. DKI Jakarta
Untuk Anda yang tinggal di kota Jakarta, Anda dapa memngetahui pajak kendaraan bermotor dengan menggunjungi http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
Pajak yang tertera dalam tabel menunjukan jumlah pajak kendaraan pertama yang Anda miliki dan belum termasuk dengan pajak dari kendaraan kedua (pajak progresif) atau jenis kendaraan lainnya yang dimiliki dan jumlah tersebut juga belum termasuk dengan denda keterlambatan apabila pembayaran dilakukan melewati tanggal yang telah ditetapkan.
2. Jawa Timur
Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jawa Timur Anda dapat mengetahui total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar dengan mengunjungi website http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
Masukan nomor polisi beserta kode verivikasinya. Masukan kode verivikasi sesuai dengan tulisan atau kode yang berada di atasnya kemudian tekan cari. Apabila nomor polisi dan kode verikasi yang dimasukan telah benar maka Anda akan dibawa ke halaman berikutnya untuk mengetahui jumlah pajak dari kendaraan bermotor.
3. Jawa Barat
Untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor bagi Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat belum bisa dilakukan secara online. Namun sebagai gantinya untuk Anda yang tinggal di wilayah Jawa Barat dapat mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor dengan cara mengirimkan pesan ke nomor 08112119211 dengan format info (spasi) nomor plat kendaraan /nomor polisi /kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. Untuk informasi lebih jelasnya Anda dapat menggunjungi website http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
4. Jawa Tengah
Anda yang tinggal di wilayah Jawa Tengah dapat menggunjungi website http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226. Masukan nomor kendaraan yang ingin Anda ketahui jumlah pajaknya di kolom yang tersedia kemudian tekan submit. Perlu untuk diketahui jumlah pajak yang tertera belum termasuk pajak progresif atau pajak dari jenis kendaraan lain yang Anda miliki.
Selain melalui website Samsat, Anda juga dapat mengetahui pajak kendaraan dengan cara mengirimkan sms dengan format JATENG H1234TS (yang merupakan kode yang terdapat di bawah kolom pada halaman website kemudian kirimkan sms ke nomor 9600. Layanan ini dikenakan tarif Rp 500 (belum termasuk pajak) dan tariff ini berlaku untuk operator Telkomsel, Indosat, XL dan Three.
5. DI Yogyakarta
Untuk Anda yang berada di Yogyakarta bisa mengunjungi http://infonjkbdiy.com/ dan masukan nomor kendaraan dikolom yang telah tersedia.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengetahui pajak kendaraan dengan cara mengirim sms ke nomor 9600, dengan format DIY AB1234SS
6. DI Aceh
Untuk wilayah Aceh, Anda dapat menggunjungi http://www.esamsataceh.com/.
Masukan nomor kendaraan di kolom yang tersedia kemudian tekan cari.
***
Ayo, Bayar Pajak Tepat Waktu!
Nah itu dia cara melihat pajak kendaraan bermotor lewat online. Dengan jenis pelayanan terbaru dari Samsat ini, membuat Anda tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak apalagi menunda pembayaran pajak. So, budayakan membayar pajak secara tepat waktu sebagai salah satu bentuk kewajiban Anda sebagai warga negara Indonesia.
0 Response to "Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online Untuk Semua Daerah"
Posting Komentar